Kamis, 15 Mei 2008

Secara bahasa kata ra’yu berartu penglihatan,pendapat,dan pandangan. Dalam Isalm ra’yu menjadi sumber hokum Isalam pelengkap setelah Al-Quran dan Sunah. Inilah salah satu bukti bahwa Isalm menghargai akal. Sepanjang sejarah hokum Isalam,ra’yu sering digunakan untuk menetapkan hukum Islam. Seiring bergulirnya waktu penggunaan ra’yu untuk menetapkan hokum lebih banyak digunakan. Banyak persoalan baru muncul sedangkan hukumnya tidak ada dalam Al-Quran maupun hadis.

Tidak ada komentar: