Kamis, 15 Mei 2008

AL-QURAN

Dari segi bahasa,kata Al-Quran berarti bacaan. Secara istilah Al-Quran adalah lafal berbahasa Arab yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW,melalui malaikat Jibril yang sampai kepada kita secara mutawatir,ditulis dalam mushaf disusun mulai dari surat Al-Fatihah dan diakhiri surat An-nas dan membacanya adalah ibadah.

Dengan melihat Al-Quran,kita bias tahu dengan tegas apa yang mestinya kita lakukan. Kita tahu mana yang baik dan yang buruk,yang halal dan haram,mana yang boleh dilakukan dan mana yang terlarang.

  1. kejelasan Makna Hukum dalam Al-Quran

Dilihat dari kejelasan maknanya,Al-Quran dibagi menjadi dua bagian:

  1. Ayat muhkam,yaitu ayat yang jelas maknanya.
  2. Ayat mutashabih,yaitu ayat yang tidak pasti arti dan maknanya.
  1. Al-Quran sebagai Sumber Hukum
Umat Islam sepakat bahwa Al-Quran sebagai sumber hukum Is;lam utama. Al-Quran merupakan pedoman paling otoritatif bagi umat islam sehingga hokum-hukumnya adalah undang-undang yang harus diikuti dan ditaati

Tidak ada komentar: