Kamis, 15 Mei 2008

UNSUR-UNSUR HUKUM ISLAM


1).Mahkum fih,ialah perbuatan mukalaf yang berhubungan dengan hukum syara. Contohnya kewajiban memenuhi janji. Syarat-syarat yang dibebankan kepada mukalaf:

a) perbuatan itu benar-benar diketahui oleh mukalaf sehingga ia dapat melakuklan perbuatan itu sesuai dengan perintah.

b) diketaui secara jelas bahwa hokum itu datyang dari orang yang memiliki wewenang untuk memerintah atau orang yang wajib diikuti hukum-hukumnya oleh mukalaf.

c) perbuatan yang diperintahkan itu mungkin atau dapat dilakukan oleh mukalaf sesuai dengan kadar kemampuannya.

2).Mahkum Allah,ialah mukalaf yang mendapatkan khitab dari Allah dimana perbuatannya berhubungan dengan hokum syariat. Syarat-syarat mukalaf:

a) mukalaf dapat memahami dalil taklif baik itu berupa nas-nas Al-Quran atau sunah baik secara langsung maupun melalui perantara.

b) mukalaf adalah orang yang ahli dengan sesuatu yang dibebankan kepadanya

Tidak ada komentar: